Rabu, 16 Mei 2012

SOSIALISASI PERDA NOMOR 15 TAHUN 2009 TENTANG PERUBAHAN STATUS DESA MENJADI KELURAHAN

Sebagaimana jadwal yang telah ditentukan melalui Surat Wakil Bupati Lamandau Nomor : 100/113/ADPUM.2012 tanggal 11 Mei 2012, maka pada hari Selasa tanggal 15 Mei 2012 Pukul 14.00 WIB bertempat di Balai Desa Purwareja Kecamatan Sematu Jaya diadakan Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 15 Tahun 2009 tentang Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan.
 Materi pada Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2009 disampaikan oleh Tim Observasi Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan di Kabupaten Lamandau, yang hadir pada saat sosialisasi di Desa Purwareja Kecamatan Sematu Jaya ini terdiri dari unsur Bagian Administrasi Pemerintahan Umum Setda Kabupaten Lamandau; Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah; Bappeda, dan Inspektorat Kabupaten Lamandau.  Kegiatan ini juga dihadiri oleh Camat Sematu Jaya beserta staf, sedangkan peserta pada kegiatan sosialisasi ini terdiri dari Kepala Desa dengan mengikutsertakan Perangkat Desa, Ketua RT/RW, Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat, dan Tokoh Pemuda yang ada di Desa Purwareja, dan Ketua BPD beserta anggotanya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar