Materi pada Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2009 disampaikan
oleh Tim Observasi Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan di Kabupaten
Lamandau, yang hadir pada saat sosialisasi di Desa Purwareja Kecamatan Sematu
Jaya ini terdiri dari unsur Bagian Administrasi Pemerintahan Umum Setda
Kabupaten Lamandau; Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah;
Bappeda, dan Inspektorat Kabupaten Lamandau.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh Camat Sematu Jaya beserta staf,
sedangkan peserta pada kegiatan sosialisasi ini terdiri dari Kepala Desa dengan mengikutsertakan
Perangkat Desa, Ketua RT/RW, Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat, dan Tokoh Pemuda
yang ada di Desa Purwareja, dan Ketua BPD beserta anggotanya.
Selamat Datang di Blog Kantor Kecamatan Sematu Jaya Kabupaten Lamandau Kalimantan Tengah.....Blog ini dibuat dengan tujuan sebagai media untuk menyampaikan informasi dan kegiatan yang ada di wilayah Kecamatan Sematu Jaya.....Blog ini masih jauh dari sempurna, untuk itu diharapkan kritik dan saran yang sifatnya membangun guna perbaikannya. Semoga Blog ini dapat bermanfaat.....Terima Kasih.
Rabu, 16 Mei 2012
SOSIALISASI PERDA NOMOR 15 TAHUN 2009 TENTANG PERUBAHAN STATUS DESA MENJADI KELURAHAN
Sebagaimana jadwal yang telah ditentukan melalui Surat Wakil Bupati
Lamandau Nomor : 100/113/ADPUM.2012 tanggal 11 Mei 2012, maka pada hari Selasa
tanggal 15 Mei 2012 Pukul 14.00 WIB bertempat di Balai Desa Purwareja Kecamatan
Sematu Jaya diadakan Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 15
Tahun 2009 tentang Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar