Sebagai salah satu aspek pendukung dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik (Good Governance) adalah keikutsertaan masyarakat dalam tahapan dan proses perencanaan pembangunan, yang salah satunya melalui forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan (MUSRENBANG) yang dilaksanakan secara berjenjang dari tingkat desa sampai dengan tingkat Nasional. MUSRENBANG merupakan wadah untuk menyampaikan dan menjaring aspirasi sebagaimana yang diamanatkan Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, dan merujuk pada Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
Sebagaimana yang tertuang dalam Surat Edaran Bupati Lamandau Nomor : 050/1898/Bapp.A/XII/2011 tanggal 15 Desember 2011 Perihal Petunjuk Pelaksanaan Musrenbang RKPD Kabupaten Lamandau Tahun 2012, bahwa pelaksanaan Musrenbang Desa dilaksanakan pada Minggu I s/d Minggu IV Januari 2012, maka atas dasar surat edaran tersebut dan hasil rapat koordinasi dengan Kepala Desa, Sekretaris Desa, Ketua BPD beserta anggota Se – Kecamatan Sematu Jaya yang dilaksanakan di Aula Kecamatan Sematu Jaya pada tanggal 10 Januari 2012 telah disepakati tanggal pelaksanaan Musrenbang di desa Se – Kecamatan Sematu Jaya sebagai berikut :
No. | Desa | Tanggal Pelaksanaan | Pendamping |
1. | TRI TUNGGAL | 16 Januari 2012 | Kantor Kecamatan |
2. | JANGKAR PRIMA | 18 Januari 2012 | Kantor Kecamatan |
3. | WONOREJO | 19 Januari 2012 | Kantor Kecamatan BPMD Kab. Lamandau |
4. | MEKAR MULYA | 24 Januari 2012 | Kantor Kecamatan |
5. | BATU HAMBAWANG | 25 Januari 2012 | Kantor Kecamatan |
6. | PURWAREJA | 26 Januari 2012 | Kantor Kecamatan BPMD Kab. Lamandau |
7. | BINA BHAKTI | 30 Januari 2012 | Kantor Kecamatan BPMD Kab. Lamandau |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar